PARAWARTA.com – Sebidang lahan seluas satu hektar yang sebelumnya ditumbuhi pohon mangrove telah dialihfungsikan menjadi kavling dengan cara ditimbun di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Aktivitas ini terus berlangsung tanpa hambatan, sehingga menarik perhatian sejumlah elemen masyarakat.
Irul, perwakilan dari LSM Fakta Hukum, menyatakan bahwa penimbunan mangrove ini termasuk kejahatan lingkungan, mengingat pohon mangrove memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem laut.
Menurutnya, jika tindakan ini terus dibiarkan, populasi beberapa spesies laut bisa terancam, termasuk padang lamun dan terumbu karang, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas air di Batam.

Irul menjelaskan bahwa mangrove memiliki fungsi vital dalam melindungi wilayah pesisir dari pengikisan akibat gelombang laut. Ketika dia bersama wartawan lain mengunjungi lokasi, mereka bertemu dengan WR, yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik leluhurnya dan penimbunan dilakukan atas inisiatifnya. Namun, WR tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait lahan maupun izin penimbunan mangrove.
Di lokasi, Irul menemukan banyak pohon mangrove yang sudah ditebang dan mati sebelum area tersebut ditimbun, dengan alat berat seperti buldoser dan truk yang aktif meratakan lahan dan mengangkut tanah timbun.
WR menyatakan bahwa lahan tersebut ditimbun untuk dijadikan kavling, namun tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang, seperti BP Batam atau dinas terkait. Selain itu, tanah yang digunakan untuk menimbun mangrove berasal dari pengerukan bukit di wilayah Sambau, yang diduga juga tidak memiliki izin cut and fill.
Irul berharap agar pihak penegak hukum, seperti Gakkum dan KLHK Kota Batam, segera turun ke lokasi untuk memverifikasi dan menindak tegas pelanggaran ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda sebesar Rp 3 hingga Rp 10 miliar.
Irul menambahkan bahwa penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berpotensi merusak ekosistem mangrove di masa mendatang.