1 Hektar Pohon Mangrove di Alihkan Jadi Kavling, LSM Minta KLHK dan Gakkum Batam Bertindak Tegas

Jumat, 27 September 2024 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dok. PARAWARTA/Rohmad Tambunan

Foto: dok. PARAWARTA/Rohmad Tambunan

PARAWARTA.com – Sebidang lahan seluas satu hektar yang sebelumnya ditumbuhi pohon mangrove telah dialihfungsikan menjadi kavling dengan cara ditimbun di wilayah Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Aktivitas ini terus berlangsung tanpa hambatan, sehingga menarik perhatian sejumlah elemen masyarakat.

Irul, perwakilan dari LSM Fakta Hukum, menyatakan bahwa penimbunan mangrove ini termasuk kejahatan lingkungan, mengingat pohon mangrove memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem laut.

Menurutnya, jika tindakan ini terus dibiarkan, populasi beberapa spesies laut bisa terancam, termasuk padang lamun dan terumbu karang, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas air di Batam.

IMG 20240927 WA0011
Foto: Dok. Parawarta.com/Rohmad

Irul menjelaskan bahwa mangrove memiliki fungsi vital dalam melindungi wilayah pesisir dari pengikisan akibat gelombang laut. Ketika dia bersama wartawan lain mengunjungi lokasi, mereka bertemu dengan WR, yang mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik leluhurnya dan penimbunan dilakukan atas inisiatifnya. Namun, WR tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait lahan maupun izin penimbunan mangrove.

Di lokasi, Irul menemukan banyak pohon mangrove yang sudah ditebang dan mati sebelum area tersebut ditimbun, dengan alat berat seperti buldoser dan truk yang aktif meratakan lahan dan mengangkut tanah timbun.

WR menyatakan bahwa lahan tersebut ditimbun untuk dijadikan kavling, namun tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang, seperti BP Batam atau dinas terkait. Selain itu, tanah yang digunakan untuk menimbun mangrove berasal dari pengerukan bukit di wilayah Sambau, yang diduga juga tidak memiliki izin cut and fill.

Irul berharap agar pihak penegak hukum, seperti Gakkum dan KLHK Kota Batam, segera turun ke lokasi untuk memverifikasi dan menindak tegas pelanggaran ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda sebesar Rp 3 hingga Rp 10 miliar.

Irul menambahkan bahwa penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berpotensi merusak ekosistem mangrove di masa mendatang.

Rekomendasi

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Bintan Laksanakan Penanaman Perdana 2000 Bibit Jagung
Minimalisir Risiko Penyalahgunaan Handphone, Rutan Kelas IIA Batam Luncurkan Inovasi ‘Tangkap’
Simalungun Tuan Rumah Aquabike Jetski World Championship 2024: Harapan Baru Pariwisata Parapat
Program Seragam Sekolah Gratis Dituding Tak Masuk Realita, Cabub Afni Berikan Penjelasan
Satlantas Polres Bintan Tangani Laka Lantas Mobil Truck dan Sepada Motor
Dialog Kampanye dengan Warga, Cabup Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin Diminta Evaluasi Tour de Siak
Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024, Polres Bintan Gelar Simulasi Pengamanan TPS
Penambang Pasir Ilegal di Bukit Tengkorak Masih Beroperasi, LSM Minta segera Dihentikan
Berita ini 9 kali dibaca

Rekomendasi

Sabtu, 16 November 2024 - 21:47 WIB

Dukung Program Pemerintah, Kapolres Bintan Laksanakan Penanaman Perdana 2000 Bibit Jagung

Sabtu, 16 November 2024 - 21:36 WIB

Minimalisir Risiko Penyalahgunaan Handphone, Rutan Kelas IIA Batam Luncurkan Inovasi ‘Tangkap’

Jumat, 15 November 2024 - 20:42 WIB

Simalungun Tuan Rumah Aquabike Jetski World Championship 2024: Harapan Baru Pariwisata Parapat

Jumat, 15 November 2024 - 17:52 WIB

Program Seragam Sekolah Gratis Dituding Tak Masuk Realita, Cabub Afni Berikan Penjelasan

Rabu, 13 November 2024 - 15:09 WIB

Dialog Kampanye dengan Warga, Cabup Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin Diminta Evaluasi Tour de Siak

Berita Terbaru

Pelaku Curanmor Tembak Polisi saat Aksinya Digagalkan. Foto: Tangkapan Layar /ist.

Megapolitan

Gagalkan Curanmor, 1 Anggota Polisi Tertembak di Cengkareng Jakbar

Jumat, 15 Nov 2024 - 17:40 WIB